Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menunjukkan ekspresi gembira ketika ditemui wartawan, Kamis (6/11/2014). Pasalnya, rencananya untuk penghentian sementara pemberikan izin kapal-kapal ikan mendapat lampu hijau dari Menteri Hukum dan HAM (Menhukham).
“Hari ini saya dapat berita baik. Menhukham sudah menandatangani moratorium. Jadi tidak perlu menunggu dua tahun. Ini baru kabinet kerja,” kata dia seraya tertawa kepada wartawan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, Rabu (5/11/2014), mengatakan pemerintah membahas soal moratorium izin kapal baru. Moratorium diberlakukan selama pemerintah melakukan evaluasi, sampai akhir Desember 2014.
Indroyono mengatakan, paska-moratorium, pemerintah bisa mengambil kebijakan baru berkaitan dengan perizinan baru kapal-kapal ikan di Indonesia. Selain soal moratorium, Susi mengakatan juga telah mendapatkan izin untuk membebaskan kapal-kapal nelayan di bawah 10 gross tone (GT) dari pungutan atau restribusi.
Saat ini, kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menunggu respon dari Gubernur/Bupati untuk hal tersebut. “Karena itu otoritasnya ada di bawah Gubernur dan Bupati. Inshaallah pasti mereka juga mengerti, karena saya berjanji akan menukarnya dengan DAK (Dana Alokasi Khusus). Pemda tidak akan kehilangan income, akan kami ganti dari sini. Tapi let them free,” pungkas dia.
No comment